Selasa, 16 Juli 2013

Proposl Kegiatan Sosialisasi Pajak



PROPOSAL KEGIATAN
SOSIALISASI PERALIHAN PAJAK DARI PUSAT KE DAERAH

1.       Latar Belakang
Dengan azas desentralisasi yang dianut negara Indonesia, yaitu pemerintahannya memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip desentralisasi, peran serta masyarakat, pemerintah dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, dengan demikian daerah mempunyai  wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sumber-sumber pembiayaan dalam melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdiri atas pendapatan daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain. Sumber pendapatan daerah merupakan sumber keuangan daerah yang terdiri atas wilayah daerah yang bersangkutan meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, pengelolaan kekayaan daerah, deviden dan penjualan saham milik daerah serta sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah.
Salah satu langkah guna mengantisipasi era globalisasi adalah pembenahan kebijakan fiskal dan moneter, yaitu dalam konteks kebijakan fiskal khususnya mengenai perpajakan daerah harus diupayakan adanya harmonisasi antara kebijakan fiskal dengan daerah. Salah satu bentuk harmonisasi tersebut adalah sinkronisasi sistem dan struktur perpajakan pusat dan daerah melalui reformasi perpajakan pusat dan daerah, yaitu untuk lebih memberdayakan daerah melalui peningkatan pendapatan daerah agar mampu menjalankan otonominya.
Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 yaitu Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan hasil reformasi perpajakan yang dibentuk dengan tujuan untuk lebih menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan, memperbaikia sistem administrasi dan retribusi daerah, mengklasifikasikan retribusi serta menyederhanakan tarif pajak dan retribusi daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam membiayai pemerintahan daerah dan pembangunan daerah adalah pajak, yang mana pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Air, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu penerimaan pajak di Indonesia yang kehidupan dan perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk yang memanfaatkan konstruksi tehnik yang dilekatkan secara tetap pada tanah, karena mendapat sesuatu manfaat, wajar jika mereka menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan.
Sesuai dengan ketentuan padal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 jo Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  ( PBB ) merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Pada hakikatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta di tunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sebelum berlakunya Undang – Undang ini, terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat telah di pungut pajak hasil bumi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 PRP tahun 1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat di pungut pajak berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923 dan Ordonansi Verponding 1928, selain itu juga terdapat pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang di dasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908, Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, Ordonansi Pajak Jalanan tahun 1942, Pasal 14 Huruf J, Huruf K, dan Huruf I, Undang – Undang Darurat Nomor 11 tahun 1957 tentang peraturan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 11 tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi ( IPEDA ) dan lain – lain peraturan perundang – undangan sepanjang mengenai tanah dan bangunan “ Di nyatakan tidak berlaku lagi dan di ganti dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )”.
Selain peraturan peraturan tersebut di atas, yang mengenai dasar dalam pemungutan pajak bumi dan  bangunan adalah sebagai berikut :
a.    Undang – Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1985 tentang Presentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.
c.    Keputusan Menteri Keuangan No 1002/KMK.04/1985 tentang tata cara pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
d.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1003/KMK.04/1985 tentang penuntun klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai pengenaan PBB
e.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985 tentang tata cara penagihan PBB dan penunjukan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa
f.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur, Kepala  Desa tinggkat I dan/atau Bupati/Walikota madya Kepala Daerah tingkat II
g.    Undang – Undang Nomor 12 tahun1994
Dengan demikian, maka Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat di definisikan adalah “Pajak Negara yang di kenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1994” tentang PBB yang menyatakan bahwa  “PBB di kenakan kepada setiap orang atau badan yang mempunyai hak / manfaat atas bumi atau memiliki, menguasai / memperoleh manfaat atas bangunan“. Pemerintah dalam menjalankan pelaksanaan pemungutan PBB terlebih dahulu menganggarkan target yang akan di capainya, agar rencana penerimaan PBB tersebut sesuai dengan yang di harapkan.
Undang – Undang dasar 1945 telah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan dan kewajiban kenegaraan dan sebagai sarana turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sehingga sudah sewajarnya pemilik atau pihak yang memperoleh manfaat bumi dan kekayaan alam menyerahkan atau membayar pajak bumi dan bangunan yang di bayar setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 1985 dan telah di ubah menjadi Undang – Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan, tetapi dengan seiringnya perkembangan ekonomi yang sangat pesat dan untuk memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan memenuhi haknya di bidang perpajakan sehingga dapat mewujudkan dan meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat maka  pada tanggal 15 September 2009 DPR telah mengesahkan Rancangan Undang – Undang menjadi Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  (UU PDRD) menegaskan bahwa untuk pajak daerah yang tadinya dikelola Pemerintah Pusat dialihkan ke Pemerintah Daerah kecuali sektor perkebunan, pertanian dan pertambangan.

2.       Tujuan Kegiatan
Tujuan utama dari kegiatan Sosialisasi Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah ini  adalah untuk mensosialisasikan aturan pajak terbaru.
Adapun tujuan khusus dari kegiatan tersebut adalah agar peserta sosialisasi dapat:
a.         Mendapatkan informasi mengenani mekanisme Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah
b.        Memahami jenis Pajak yang dialihkan dari Pusat ke Daerah
c.         Memotivasi kepada para Wajib Pajak untuk membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

3.       Metode Kegiatan
Di dalam meningkatkan pemahaman tentang Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah, peserta diberi pengetahuan praktis mengenai mekanisme Peralihan Pajak yang semula dikelola oleh Pusat yang pada akhirnya dikelola di Pemerintah Daerah, dengan metode:
a.         Ceramah. Metode ini digunakan untuk memberikan pemahan yang lengkap kepada peserta tentuang suatu topik. Dalam ceramah diuraikan kerangka materi secara lengkap, jelas, mudah dipahami dan aplikatif. Metode ceramah dalam sosialisasi ini diusahakan untuk menghindari pemahaman teoritis yang berlarut-larut dan lebib menekankan pada contoh-contoh kasus dan pemecahannya. Waktu penyajian materi 30-45 menit, dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi.
b.        Diskusi. Diskusi berlangsung dalam bentuk tanya jawab. Diskusi ini dipilih untuk lebih memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mebahas, mepertanyakan, menggarisbawahi, memberikan masukan dan memperdalam materi yang diceramahkan. Metode ini diberikan porsi yang lebih banyak daripada ceramah.

4.       Jadwal Kegiatan
Sosialisasi Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah :
Hari                      :      Minggu
Tanggal                :      14 Juli 2013
Tempat                 :      Ruang Seminar Lt. 2 Universitas Kanjuruhan Malang
Jadwal Acara       :
Batch I Minggu, 14 Juli 2013
08.30 – 09.00 WIB       :      Registrasi
09.00 – 09.15 WIB       :      Pembukaan
09.15 – 10.30 WIB       :      Ulasan tentang Perda tentang Pajak Daerah
                                             (oleh : Kepala Kantor Pajak Propinsi Jawa Timur)
10.30 – 12.00 WIB       :      Diskusi 
12.00 – 13.30 WIB       :      ISHOMA
13.30 – 13.45 WIB       :      Penutupan
                                                    
5.       Susunan Kepanitiaan
Pengarah                            :      1. Eris Dianawati, S.Pd., MM
                                                  2. Fauzan, SE., S.Fil., MM
                                                  3. Indranayu Meini Kurnila, M.M.
Ketua Pelaksana                :      Ageng Eka Pramana
Sekretaris                           :      Niken Widyastuti
Kesekretariatan                  :      1. Neni Rahmawati
                                                  2. Novianti Puspitasari
                                                  3. Riska Tri Handayani
Pubdekdok                        :      Wiwin Indriani
Konsumsi                           :      Rena Apri Yuliana
Peserta                               :      1. Perwakilan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas se-Malang Raya.
2.  Pejabat bidang Ekonomi Kota Madya dan Kabupaten Malang
3. Pengusaha se-Malang Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar