PROPOSAL
KEGIATAN
SOSIALISASI
PERALIHAN PAJAK DARI PUSAT KE DAERAH
1. Latar
Belakang
Dengan
azas desentralisasi yang dianut negara Indonesia, yaitu pemerintahannya
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah pusat
memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara
proporsional yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip desentralisasi, peran
serta masyarakat, pemerintah dan keadilan serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah, dengan demikian daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sumber-sumber
pembiayaan dalam melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah, seperti yang
tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdiri atas pendapatan daerah,
dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain. Sumber pendapatan daerah
merupakan sumber keuangan daerah yang terdiri atas wilayah daerah yang
bersangkutan meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah,
pengelolaan kekayaan daerah, deviden dan penjualan saham milik daerah serta
sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah.
Salah
satu langkah guna mengantisipasi era globalisasi adalah pembenahan kebijakan
fiskal dan moneter, yaitu dalam konteks kebijakan fiskal khususnya mengenai
perpajakan daerah harus diupayakan adanya harmonisasi antara kebijakan fiskal
dengan daerah. Salah satu bentuk harmonisasi tersebut adalah sinkronisasi
sistem dan struktur perpajakan pusat dan daerah melalui reformasi perpajakan
pusat dan daerah, yaitu untuk lebih memberdayakan daerah melalui peningkatan
pendapatan daerah agar mampu menjalankan otonominya.
Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 yaitu Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan hasil reformasi perpajakan yang dibentuk dengan tujuan untuk lebih
menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah,
meningkatkan pendapatan, memperbaikia sistem administrasi dan retribusi daerah,
mengklasifikasikan retribusi serta menyederhanakan tarif pajak dan retribusi
daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah yang mempunyai peranan yang sangat
penting dalam membiayai pemerintahan daerah dan pembangunan daerah adalah
pajak, yang mana pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Air, Pajak Reklame, Pajak
Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Peralihan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah
satu penerimaan pajak di Indonesia yang kehidupan dan perekonomiannya sebagian
besar bercorak agraris, sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya mempunyai
fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat
dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk yang
memanfaatkan konstruksi tehnik yang dilekatkan secara tetap pada tanah, karena
mendapat sesuatu manfaat, wajar jika mereka menyerahkan sebagian dari
kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak, dalam hal
ini Pajak Bumi dan Bangunan.
Sesuai
dengan ketentuan padal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang
Nomor 12 tahun 1985 jo Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan ( PBB ) merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak
sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau
kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Pada
hakikatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana
perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pembangunan
nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian
hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta di tunjang oleh sistem administrasi
perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sebelum
berlakunya Undang – Undang ini, terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat
telah di pungut pajak hasil bumi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 PRP tahun
1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat di pungut pajak
berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923 dan Ordonansi Verponding 1928,
selain itu juga terdapat pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang di
dasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908, Ordonansi Pajak Kekayaan
tahun 1932, Ordonansi Pajak Jalanan tahun 1942, Pasal 14 Huruf J, Huruf K, dan
Huruf I, Undang – Undang Darurat Nomor 11 tahun 1957 tentang peraturan Umum
Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 11 tahun 1959
tentang Pajak Hasil Bumi ( IPEDA ) dan lain – lain peraturan perundang –
undangan sepanjang mengenai tanah dan bangunan “ Di nyatakan tidak berlaku lagi
dan di ganti dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )”.
Selain peraturan peraturan tersebut di atas, yang
mengenai dasar dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah sebagai
berikut :
a.
Undang – Undang Nomor 12 tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun
1985 tentang Presentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.
c.
Keputusan Menteri Keuangan No
1002/KMK.04/1985 tentang tata cara pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB )
d.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1003/KMK.04/1985 tentang penuntun klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek
Pajak sebagai pengenaan PBB
e.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1006/KMK.04/1985 tentang tata cara penagihan PBB dan penunjukan pejabat yang
berwenang mengeluarkan surat paksa
f.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang dan penagihan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Gubernur, Kepala Desa tinggkat I dan/atau Bupati/Walikota
madya Kepala Daerah tingkat II
g.
Undang – Undang Nomor 12 tahun1994
Dengan demikian, maka Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
dapat di definisikan adalah “Pajak Negara yang di kenakan terhadap bumi
dan/atau bangunan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1994” tentang PBB
yang menyatakan bahwa “PBB di kenakan kepada setiap orang atau badan
yang mempunyai hak / manfaat atas bumi atau memiliki, menguasai / memperoleh
manfaat atas bangunan“. Pemerintah dalam menjalankan pelaksanaan pemungutan
PBB terlebih dahulu menganggarkan target yang akan di capainya, agar rencana
penerimaan PBB tersebut sesuai dengan yang di harapkan.
Undang – Undang dasar 1945 telah menempatkan kewajiban
perpajakan sebagai salah satu perwujudan dan kewajiban kenegaraan dan sebagai
sarana turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional dalam
rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sehingga sudah sewajarnya
pemilik atau pihak yang memperoleh manfaat bumi dan kekayaan alam menyerahkan
atau membayar pajak bumi dan bangunan yang di bayar setiap tahun sesuai dengan
ketentuan yang telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 1985 dan
telah di ubah menjadi Undang – Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi
dan bangunan, tetapi dengan seiringnya perkembangan ekonomi yang sangat pesat
dan untuk memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan
kewajiban dan memenuhi haknya di bidang perpajakan sehingga dapat mewujudkan dan
meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan
masyarakat maka pada tanggal 15 September 2009 DPR telah mengesahkan
Rancangan Undang – Undang menjadi Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU PDRD) menegaskan bahwa untuk pajak daerah yang tadinya
dikelola Pemerintah Pusat dialihkan ke Pemerintah Daerah kecuali sektor
perkebunan, pertanian dan pertambangan.
2.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama
dari kegiatan Sosialisasi Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah ini adalah untuk mensosialisasikan aturan pajak
terbaru.
Adapun tujuan khusus dari kegiatan
tersebut adalah agar peserta sosialisasi dapat:
a.
Mendapatkan informasi mengenani mekanisme
Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah
b.
Memahami jenis Pajak yang dialihkan
dari Pusat ke Daerah
c.
Memotivasi kepada para Wajib Pajak
untuk membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
3.
Metode Kegiatan
Di dalam
meningkatkan pemahaman tentang Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah, peserta
diberi pengetahuan praktis mengenai mekanisme Peralihan Pajak yang semula
dikelola oleh Pusat yang pada akhirnya dikelola di Pemerintah Daerah, dengan
metode:
a.
Ceramah. Metode ini digunakan untuk
memberikan pemahan yang lengkap kepada peserta tentuang suatu topik. Dalam
ceramah diuraikan kerangka materi secara lengkap, jelas, mudah dipahami dan
aplikatif. Metode ceramah dalam sosialisasi ini diusahakan untuk menghindari
pemahaman teoritis yang berlarut-larut dan lebib menekankan pada contoh-contoh
kasus dan pemecahannya. Waktu penyajian materi 30-45 menit, dilanjutkan dengan
tanya jawab dan diskusi.
b.
Diskusi. Diskusi berlangsung dalam
bentuk tanya jawab. Diskusi ini dipilih untuk lebih memberikan kesempatan
kepada para peserta untuk mebahas, mepertanyakan, menggarisbawahi, memberikan
masukan dan memperdalam materi yang diceramahkan. Metode ini diberikan porsi
yang lebih banyak daripada ceramah.
4.
Jadwal Kegiatan
Sosialisasi Peralihan Pajak dari
Pusat ke Daerah :
Hari : Minggu
Tanggal : 14 Juli 2013
Tempat : Ruang Seminar Lt. 2 Universitas Kanjuruhan Malang
Jadwal Acara :
Batch I Minggu, 14 Juli 2013
08.30 –
09.00 WIB : Registrasi
09.00 –
09.15 WIB : Pembukaan
09.15 –
10.30 WIB : Ulasan tentang Perda tentang Pajak Daerah
(oleh
: Kepala Kantor Pajak Propinsi Jawa
Timur)
10.30 –
12.00 WIB : Diskusi
12.00 – 13.30 WIB : ISHOMA
13.30 – 13.45 WIB : Penutupan
5.
Susunan Kepanitiaan
Pengarah : 1. Eris
Dianawati, S.Pd., MM
2. Fauzan,
SE., S.Fil., MM
3. Indranayu Meini Kurnila, M.M.
Ketua
Pelaksana : Ageng Eka
Pramana
Sekretaris :
Niken Widyastuti
Kesekretariatan : 1. Neni Rahmawati
2. Novianti Puspitasari
3. Riska Tri Handayani
Pubdekdok : Wiwin Indriani
Konsumsi : Rena Apri
Yuliana
Peserta :
1. Perwakilan Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas se-Malang Raya.
2. Pejabat bidang Ekonomi Kota Madya
dan Kabupaten Malang
3. Pengusaha se-Malang Raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar