SUBJEK
dan OBJEK PAJAK
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
HUKUM
PAJAK
Dosen : Eris Dianawati, S.Pd.,
MM

Disusun Oleh :
KELOMPOK
6
Ageng
Eka Pramana 120404020005
Neni
Rahmawati 120404020015
Novianti
Puspitasari 120404020098
Rena
Apri Yuliana 120404020009
Riska
Tri Handayani 120404020008
Wiwin
Indriani 120404020058
FAKULTAS EKONOMI
- AKUNTANSI
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
2013
KATA PENGANTARSegala puji kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Hukum Pajak ini dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah ini adalah hasil tulisan kami yang memuat materi tentang “Subjek dan Objek Pajak”.Bersama ini, kami sampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya tugas ini, yang pertama kepada orang tua kami yang tak lelah memberikan motivasi dan semangatnya. Yang kedua kepada Ibu Eris Dianawati, S.Pd., MM sebagai dosen mata kuliah Hukum Pajak dan juga teman-teman yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.Dalam penyusunan makalah ini tentunya jauh dari sempurna. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan karya ini dan juga karya-karya kami selanjutnya.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Malang, Juni 2013
Hormat kami,
DAFTAR ISI
|
|
COVER DEPAN
.....................................................................................................
KATA
PENGANTAR ..............................…………...…………………………....
DAFTAR ISI
........………….............…………………………………………. ...
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
.........................…………………………………..................
1.2. Rumusan
Masalah ............................................................................................
1.3. Tujuan .................……..............………………………………........................
1.4. Metode
Penelitian …............ ...........................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Subjek Pajak
..................................................................................
2.2 Yang Menjadi Objek Pajak...............................................................................
2.3 Yang Tidak Menjadi Objek Pajak …………………………………………
2.4 Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif ………...................
2.5 Pengertian Objek Pajak .................................................................................
2.6 Macam-macam Objek Pajak
..........................................................................
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan …………...………………………………………………………
3.2. Saran
.................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
..............................................................................................
|
1
2
3
4
4
4
5
6
6
8
8
12
12
18
18
19
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam tiap-tiap masyarakat, ada
hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang
mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak
untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk
menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak
untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban
menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam
meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki
gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apa pengertian dari subjek pajak ?
1.2.2
Siapa saja yang menjadi subjek pajak ?
1.2.3
Apa saja yang tidak menjadi objek pajak ?
1.2.4
Kapan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak
subyektif ?
1.2.5
Apa pengertian dari objek pajak ?
1.2.6
Apa saja macam – macam objek pajak ?
1.3
TUJUAN
1.3.1
Memahami definisi subjek pajak
1.3.2
Mengetahui siapa saja yang menjadi subjek pajak
1.3.3
Memahami apa saja yang tidak menjadi objek pajak
1.3.4
Memahami kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak
subyektif
1.3.5
Mendefinisikan pengertian objek pajak
1.3.6
Mendefinisikan macam – macam objek pajak
1.4
METODE PENELITIAN
1.4.1
Penelitian Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan,
mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang
ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SUBJEK PAJAK
2.1.1 Pengertian Subyek Pajak
Subjek pajak adalah orang, badan
atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru
menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan
subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi
subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang
masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka
perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya.
2.1.2 Yang Menjadi Subjek Pajak
Adapun yang menjadi subjek pajak
sesuai undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :
a. Orang Pribadi
b. Badan
c. Bentuk Usaha Tetap
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam
negeri dan subjek pajak luar negeri,
1.
Subjek Pajak Dalam Negeri
ü Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
ü Badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tetentu Subjek dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria :
·
Pembentukannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan
·
Pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
·
Penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
·
Pembukuaanya diperiksa oleh aparat pengawasan
fungsional Negara
2.
Pajak Luar Negeri
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia,
b.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Perbedaan yang penting antara Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar
Negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :
v Wajib Pajak
dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri
dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di
Indonesia
v Wajib Pajak dalam negeri dikenai
pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak
luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak
sepadan
v Wajib Pajak
dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak,
sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberitahukan Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan
pajak yang bersifat final.
2.1.2 Yang Tidak Termasuk Subjek
Pajak
Sedangkan yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
a.
Kantor perwakilan Negara asing
b.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka denga
syarat bukan warga Negara Indonesia
dan di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
c. Organisasi-organisasi
internasional dengan syarat :
Ø Indonesia menjasi
anggota organisasi tersebut
Ø Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran
para anggota
2.1.4
Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
ü Dimulainya
Pajak Subjektif
1.
Subjek pajak
orang pribadi
a.
Bagi Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal
di Indonesia,
maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat lahir di Indonesia
b.
Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai
sejak saat orang tersebut berada di Indonesia
c.
Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat
orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia
d.
Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat
orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2.
Subjek pajak
badan
a.
Bagi subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia,
maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
b.
Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya mulai pada saat badan tersebut
menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3.
Subjek pajak
warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai
pada saat timbulnya warisan, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Warisan
yang belum terbagi baru menjadi wajib pajak apabila warisan tersebut
mengeluarkan penghasilan. Mengenai siapa yang bertanggungjawab atas pajak
penghasilan warisan yang belum terbagi tersebut, undang-undang tidak
menentukan.
Menurut
Rachmat Soemitro, yang bertanggung jawab adalah :
§
Pelaksana warisan (executor testamenter)
§
Salah
seorang ahli waris (yang tidak menolak warisan)
§
Semua ahli waris dari orang-orang lain yang mendapat
bagian dari warisan itu, bertanggung jawab secara renteng atas pajak
penghasilan.
ü Berakhirnya
kewajiban pajak subjektif
1.
Subjek pajak
orang pribadi
a.
Bagi subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal
di Indonesia, maka kewajiban
pajak subjektifnya berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya
b.
Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada
saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan
di Indonesia
c.
Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat
orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia
d.
Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat
orang tersebut tidal ;agi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
2.
Subjek pajak
badan
a.
Bagi subjek pajak danan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, maka
kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau
tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia,
b.
Bagi subjek badan yang tidak didirikan atau tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saaat badan
tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3.
Subjek pajak
warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada
saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli warisnya
masing-masing, dan sejak saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban pajaknya
kepada para ahli warisnya.

Subyek PPh 21 adalah penerima penghasilan yang dipotong
oleh:
a.
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oeh pegawai atau bukan pegawai
b.
Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah,
honorarium tunjangan dan pembayara lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan
c.
Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang
pension dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
d.
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas
e.
Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran
sehubungan dengan pelaksanan suatu kegiatan

1.
Subyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subyek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah
pengusaha yang melakukan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau
Jasa Kena Pajak (JKP).
2.
Subyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah PKP yang menghasilkan BKP
yang tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan
pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.

Subyek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau,
memperoleh manfaat atas bumi dan /atau, memiliki atau menguasai bangunan;
dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Subyek pajak BPHTB adalah orang
pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
2.2
OBJEK PAJAK
2.2.1 Pengertian Objek Pajak
Mengenai apa yang dapat dijadikan
objek pajak banyak sekali macamnya. Pada prinsipnya segala sesuatu yang ada
dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan,
perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya :
a.
Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu;
memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi ;
b.
Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena
perjanjian, mendirikan rumah atau gedung ;
c.
Peristiwa : kematian, keuntungan yang diperoleh secara
mendadak,
2.2.2 Macam – Macam Objek Pajak
1. Objek
Pajak Penghasilan (PPh)
Objek PPh adalah penghasilan itu
sendiri,. Penghasilan sebagai objek pajak PPh diartikan secara luas yaitu “
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut ketentuan UU No.7 Tahun 1983
yang telah diperbaharui oleh UU No.36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 yang termasuk
dalam penghasilan adalah :
a.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan,
c.
Laba usaha,
d.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta,
e.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,
f.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang,
g.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen daari asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi,
h.
Royalty atau imbalan atas penggunaan hak,
i.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta,
j.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,
k.
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah,
l.
Keuntungan selisih kurs mata uang asing,
m.
Karena penilaian kembali aktiva,
n.
Premi asuransi,
o.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas,
p.
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak,
q.
Penghasilan dari usaha berbasis syariah,
r.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengtur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
s.
Surplus Bank Indonesia.
2. Objek
pajak PPN
Objek pajak PPN sesuai dengan pasal
4 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun
2000 adalah :
a.
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean
yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat :
Ø Barang berwujud atau tidak berwujud
yang diserahkan merupakan barang kena
pajak
Ø Penyerahan dilakukan di dalam daerah
pabean
Ø Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
b.
Impor barang kena pajak
c.
Penyeraan barang kena pajak yang dilakuka di dalam
daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat :
1.
Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
2.
Penyerahan yang dilakukan harus di dalam daerah pabean
3.
Penyerahan yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
d.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak brwujud dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean
e.
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean.
f.
Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
g.
Objek PPN sesuai dengan pasal 16 c UU No. 8 tahun 1984
sebagaimana telaha diuah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya, oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya akan digunakan
sendiri atau pihak lain.
h.
Objek PPN berdasar pasal 16 D UU No. 8 tahun 1984 yang
sebagaimana telah diubah terakhir degan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan
aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan
3.
Objek pajak PPn-BM
Menurut pasal 5 UU No. 8 tahun 1984
sebagaimana telah diubah terakhirdengan
UU No. 18 tahun 2000 yang termasuk objek PPn BM adalah :
a.
Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang
dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan barang kena pajak yang tergolong
mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.
Impor barang yang kena pajak yang tergolong mewah.
4.
Objek Pajak Bumi dan
Bangunan
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan yang
menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian bumi disini
adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut
wilayah Indonesia,
dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi
teknik yang ditananm atau dilekatkan secara tetap pada tansh atau perairan.
Termasuk dalam bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah :
1.
Bangunan tempat tinggal (rumah)
2.
Gedung kantor
3.
Hotel
4.
Pabrik
5.
Jalan lingkungan pabrik dan emplasemennya
6.
Kolam Renang
7.
Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, juga
pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi
dan Bangunan adalah objek pajak yang :
a.
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum
di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
b.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau
yang sejenis dengan itu
c.
Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah
Negara yang belum dibebani suatu hak
d.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e.
Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
5. Objek
pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan, yang meliputi :
a.
Pemindahan hak karena :
1. Jual beli
2.
Tukar menukar
3.
Hibah
4.
Hibah wasiat
5.
Waris
6.
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7.
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
8.
Penunjukan pembeli dalam lelang,
9.
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap,
10.
Penggabungan usaha,
11.
Peleburan usaha,
12.
Pemekaran usaha,
13.
Hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
1.
kelanjutan pelepasan hak,
2.
di luar pelepasan hak
Adapun yang dimaksud hak atas tanah diantaranya adalah
:
a.
hak milik,
b.
hak guna
usaha,
c. hak
guna bangunan,
d.
hak pakai,
e.
hak milik
atas satuan rumah susun,
f. hak
pengelolaan.
6. Objek
pajak Bea Materai
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah :
1.
Surat perjanjian
dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan,kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
2.
Akta-akta notaris termasuk salinannya
3.
Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah
termasuk rangkap-rangkapnya
4.
Surat yang memuat
jumlah uang, yaitu :
a.
Yang menyebutkan penerimaan uang
b.
Yang menyarankan pembukuan uang atau penyimpanan uang
dalam rekening bank
c.
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
d.
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau
sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan,
5.
Surat berharga
seperti wesel,
promes, aksep, dan cek,
6.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan
surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannnya jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud
semula.
Sedangkan yang tidak dikenakan Bea Materai adalah:
a.
Dokumen yang
berupa :
1.
Surat penyimpanan
barang
2.
Konosemen
3.
Surat angkutan
penumpang dan barang
4.
Keterangan pemindahan
5.
Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
6.
Surat pengiriman
barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman
7.
Segala bentuk ijazah
8.
Tanda terima
gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada
kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak adalah kewajiban penduduk
negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh
perlindungan. Jadi penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum
dan sosial ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak
kepada negara.
Subjek pajak adalah
pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan objek
pajak adalah segala sesuatu yang yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah
subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya
diwajibkan pajak.
3.2 Saran
Penghasilan
negara terbesar adalah dari pajak. Pajak memiliki perana penting dalam
pembangunan suatu negara khususnya Indonesia. Oleh karena itu,
pengelolaan pajak harus dikelola dengan baik dan benar agar manfaatnya dapat
dirasakan oleh rakyat. Selain itu juga para wajib pajak harus rutin dalam
membayar pajak demi tercapainya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1.
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar
Hukum Pajak, Jakarta
: P.T. Raja Grafindo
2.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
Jakarta
3.
http:// DATA
KULIAH/AJ/perpajakan/Perpajakan-Subyek-Dan-Objek-Pajak.htm
trimakasih infonya...
BalasHapusizin copas artikelnya... sukses selalu...
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, kepastian hukum untuk Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) diatur dalam peraturan terbaru.
BalasHapusDi Indonesia, subjek pajak dibagi menjadi dua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No 36 Tahun 2008. Selengkapnya di www.krishandsoftware.com/blog/1229/persyaratan-wni-untuk-menjadi-subjek-pajak-luar-negeri/