Selasa, 16 Juli 2013

Proposl Kegiatan Sosialisasi Pajak



PROPOSAL KEGIATAN
SOSIALISASI PERALIHAN PAJAK DARI PUSAT KE DAERAH

1.       Latar Belakang
Dengan azas desentralisasi yang dianut negara Indonesia, yaitu pemerintahannya memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip desentralisasi, peran serta masyarakat, pemerintah dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, dengan demikian daerah mempunyai  wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sumber-sumber pembiayaan dalam melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdiri atas pendapatan daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain. Sumber pendapatan daerah merupakan sumber keuangan daerah yang terdiri atas wilayah daerah yang bersangkutan meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, pengelolaan kekayaan daerah, deviden dan penjualan saham milik daerah serta sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah.
Salah satu langkah guna mengantisipasi era globalisasi adalah pembenahan kebijakan fiskal dan moneter, yaitu dalam konteks kebijakan fiskal khususnya mengenai perpajakan daerah harus diupayakan adanya harmonisasi antara kebijakan fiskal dengan daerah. Salah satu bentuk harmonisasi tersebut adalah sinkronisasi sistem dan struktur perpajakan pusat dan daerah melalui reformasi perpajakan pusat dan daerah, yaitu untuk lebih memberdayakan daerah melalui peningkatan pendapatan daerah agar mampu menjalankan otonominya.
Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 yaitu Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan hasil reformasi perpajakan yang dibentuk dengan tujuan untuk lebih menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan, memperbaikia sistem administrasi dan retribusi daerah, mengklasifikasikan retribusi serta menyederhanakan tarif pajak dan retribusi daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam membiayai pemerintahan daerah dan pembangunan daerah adalah pajak, yang mana pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Air, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu penerimaan pajak di Indonesia yang kehidupan dan perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk yang memanfaatkan konstruksi tehnik yang dilekatkan secara tetap pada tanah, karena mendapat sesuatu manfaat, wajar jika mereka menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan.
Sesuai dengan ketentuan padal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 jo Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  ( PBB ) merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Pada hakikatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta di tunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sebelum berlakunya Undang – Undang ini, terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat telah di pungut pajak hasil bumi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 PRP tahun 1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat di pungut pajak berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923 dan Ordonansi Verponding 1928, selain itu juga terdapat pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang di dasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908, Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, Ordonansi Pajak Jalanan tahun 1942, Pasal 14 Huruf J, Huruf K, dan Huruf I, Undang – Undang Darurat Nomor 11 tahun 1957 tentang peraturan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 11 tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi ( IPEDA ) dan lain – lain peraturan perundang – undangan sepanjang mengenai tanah dan bangunan “ Di nyatakan tidak berlaku lagi dan di ganti dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )”.
Selain peraturan peraturan tersebut di atas, yang mengenai dasar dalam pemungutan pajak bumi dan  bangunan adalah sebagai berikut :
a.    Undang – Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1985 tentang Presentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.
c.    Keputusan Menteri Keuangan No 1002/KMK.04/1985 tentang tata cara pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
d.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1003/KMK.04/1985 tentang penuntun klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai pengenaan PBB
e.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985 tentang tata cara penagihan PBB dan penunjukan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa
f.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur, Kepala  Desa tinggkat I dan/atau Bupati/Walikota madya Kepala Daerah tingkat II
g.    Undang – Undang Nomor 12 tahun1994
Dengan demikian, maka Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat di definisikan adalah “Pajak Negara yang di kenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1994” tentang PBB yang menyatakan bahwa  “PBB di kenakan kepada setiap orang atau badan yang mempunyai hak / manfaat atas bumi atau memiliki, menguasai / memperoleh manfaat atas bangunan“. Pemerintah dalam menjalankan pelaksanaan pemungutan PBB terlebih dahulu menganggarkan target yang akan di capainya, agar rencana penerimaan PBB tersebut sesuai dengan yang di harapkan.
Undang – Undang dasar 1945 telah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan dan kewajiban kenegaraan dan sebagai sarana turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sehingga sudah sewajarnya pemilik atau pihak yang memperoleh manfaat bumi dan kekayaan alam menyerahkan atau membayar pajak bumi dan bangunan yang di bayar setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 1985 dan telah di ubah menjadi Undang – Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan, tetapi dengan seiringnya perkembangan ekonomi yang sangat pesat dan untuk memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan memenuhi haknya di bidang perpajakan sehingga dapat mewujudkan dan meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat maka  pada tanggal 15 September 2009 DPR telah mengesahkan Rancangan Undang – Undang menjadi Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  (UU PDRD) menegaskan bahwa untuk pajak daerah yang tadinya dikelola Pemerintah Pusat dialihkan ke Pemerintah Daerah kecuali sektor perkebunan, pertanian dan pertambangan.

2.       Tujuan Kegiatan
Tujuan utama dari kegiatan Sosialisasi Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah ini  adalah untuk mensosialisasikan aturan pajak terbaru.
Adapun tujuan khusus dari kegiatan tersebut adalah agar peserta sosialisasi dapat:
a.         Mendapatkan informasi mengenani mekanisme Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah
b.        Memahami jenis Pajak yang dialihkan dari Pusat ke Daerah
c.         Memotivasi kepada para Wajib Pajak untuk membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

3.       Metode Kegiatan
Di dalam meningkatkan pemahaman tentang Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah, peserta diberi pengetahuan praktis mengenai mekanisme Peralihan Pajak yang semula dikelola oleh Pusat yang pada akhirnya dikelola di Pemerintah Daerah, dengan metode:
a.         Ceramah. Metode ini digunakan untuk memberikan pemahan yang lengkap kepada peserta tentuang suatu topik. Dalam ceramah diuraikan kerangka materi secara lengkap, jelas, mudah dipahami dan aplikatif. Metode ceramah dalam sosialisasi ini diusahakan untuk menghindari pemahaman teoritis yang berlarut-larut dan lebib menekankan pada contoh-contoh kasus dan pemecahannya. Waktu penyajian materi 30-45 menit, dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi.
b.        Diskusi. Diskusi berlangsung dalam bentuk tanya jawab. Diskusi ini dipilih untuk lebih memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mebahas, mepertanyakan, menggarisbawahi, memberikan masukan dan memperdalam materi yang diceramahkan. Metode ini diberikan porsi yang lebih banyak daripada ceramah.

4.       Jadwal Kegiatan
Sosialisasi Peralihan Pajak dari Pusat ke Daerah :
Hari                      :      Minggu
Tanggal                :      14 Juli 2013
Tempat                 :      Ruang Seminar Lt. 2 Universitas Kanjuruhan Malang
Jadwal Acara       :
Batch I Minggu, 14 Juli 2013
08.30 – 09.00 WIB       :      Registrasi
09.00 – 09.15 WIB       :      Pembukaan
09.15 – 10.30 WIB       :      Ulasan tentang Perda tentang Pajak Daerah
                                             (oleh : Kepala Kantor Pajak Propinsi Jawa Timur)
10.30 – 12.00 WIB       :      Diskusi 
12.00 – 13.30 WIB       :      ISHOMA
13.30 – 13.45 WIB       :      Penutupan
                                                    
5.       Susunan Kepanitiaan
Pengarah                            :      1. Eris Dianawati, S.Pd., MM
                                                  2. Fauzan, SE., S.Fil., MM
                                                  3. Indranayu Meini Kurnila, M.M.
Ketua Pelaksana                :      Ageng Eka Pramana
Sekretaris                           :      Niken Widyastuti
Kesekretariatan                  :      1. Neni Rahmawati
                                                  2. Novianti Puspitasari
                                                  3. Riska Tri Handayani
Pubdekdok                        :      Wiwin Indriani
Konsumsi                           :      Rena Apri Yuliana
Peserta                               :      1. Perwakilan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas se-Malang Raya.
2.  Pejabat bidang Ekonomi Kota Madya dan Kabupaten Malang
3. Pengusaha se-Malang Raya.

Makalah Subjek dan Objek Pajak



SUBJEK dan OBJEK PAJAK

Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah

HUKUM PAJAK

Dosen : Eris Dianawati, S.Pd., MM

logo kampus

Disusun Oleh :
KELOMPOK 6
Ageng Eka Pramana               120404020005
Neni Rahmawati                     120404020015
Novianti Puspitasari                120404020098
Rena Apri Yuliana                  120404020009
Riska Tri Handayani               120404020008
Wiwin Indriani                        120404020058


FAKULTAS EKONOMI - AKUNTANSI
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2013

KATA PENGANTAR


Segala puji kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Hukum Pajak ini dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah ini adalah hasil tulisan kami yang memuat materi tentang “Subjek dan Objek Pajak”.

Bersama ini, kami sampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya tugas ini, yang pertama kepada orang tua kami yang tak lelah memberikan motivasi dan semangatnya. Yang kedua kepada Ibu Eris Dianawati, S.Pd., MM sebagai dosen mata kuliah Hukum Pajak dan juga teman-teman yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

Dalam penyusunan makalah ini tentunya jauh dari sempurna. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan karya ini dan juga karya-karya kami selanjutnya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Malang,  Juni 2013
Hormat kami,









DAFTAR ISI

COVER DEPAN .....................................................................................................
KATA PENGANTAR ..............................…………...…………………………....
DAFTAR ISI ........………….............…………………………………………. ...
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang    .........................…………………………………..................
1.2. Rumusan Masalah ............................................................................................
1.3. Tujuan .................……..............………………………………........................
1.4. Metode Penelitian............ ...........................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Subjek Pajak  ..................................................................................
2.2  Yang Menjadi Objek Pajak...............................................................................
2.3  Yang Tidak Menjadi Objek Pajak     …………………………………………
2.4  Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif   ………...................
2.5  Pengertian Objek Pajak    .................................................................................
2.6  Macam-macam Objek Pajak    ..........................................................................
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan …………...………………………………………………………
3.2. Saran .................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................                                
1
2
3

4
4
4
5

6
6
8
8
12
12

18
18
19










BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
Dalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.

1.2       RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Apa pengertian dari subjek pajak ?
1.2.2        Siapa saja yang menjadi subjek pajak ?
1.2.3        Apa saja yang tidak menjadi objek pajak ?
1.2.4        Kapan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif ?
1.2.5        Apa pengertian dari objek pajak ?
1.2.6        Apa saja macam – macam objek pajak ?

1.3       TUJUAN
1.3.1        Memahami definisi subjek pajak
1.3.2        Mengetahui siapa saja yang menjadi subjek pajak
1.3.3        Memahami apa saja yang tidak menjadi objek pajak
1.3.4        Memahami kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif
1.3.5        Mendefinisikan pengertian objek pajak
1.3.6        Mendefinisikan macam – macam objek pajak

1.4              METODE PENELITIAN
1.4.1        Penelitian Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.























BAB II
PEMBAHASAN

2.1   SUBJEK PAJAK
2.1.1 Pengertian Subyek Pajak
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

2.1.2 Yang Menjadi Subjek Pajak
Adapun yang menjadi subjek pajak sesuai undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :
a.  Orang Pribadi
b.  Badan
c.  Bentuk Usaha Tetap
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,
1.    Subjek Pajak Dalam Negeri
ü  Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang      bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
ü  Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit  tetentu Subjek dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
·      Pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
·       Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
·       Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
·      Pembukuaanya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara

2.        Pajak Luar Negeri
a.         Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,
b.        Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar   Negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :
v  Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
v   Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan
v  Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberitahukan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

2.1.2  Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak
Sedangkan yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
a.         Kantor perwakilan Negara asing
b.        Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka denga syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
c.    Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
Ø  Indonesia menjasi anggota organisasi tersebut
Ø   Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota

2.1.4   Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
ü  Dimulainya Pajak Subjektif
1.    Subjek pajak orang pribadi
a.         Bagi Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat lahir di Indonesia
b.        Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak saat orang tersebut berada di Indonesia
c.         Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia
d.        Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2.    Subjek pajak badan
a.         Bagi subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
b.        Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya mulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3.    Subjek pajak warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat timbulnya warisan, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Warisan yang belum terbagi baru menjadi wajib pajak apabila warisan tersebut mengeluarkan penghasilan. Mengenai siapa yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan warisan yang belum terbagi tersebut, undang-undang tidak menentukan.
Menurut Rachmat Soemitro, yang bertanggung jawab adalah :
§   Pelaksana warisan (executor testamenter)
§    Salah seorang ahli waris (yang tidak menolak warisan)
§   Semua ahli waris dari orang-orang lain yang mendapat bagian dari warisan itu, bertanggung jawab secara renteng atas pajak penghasilan.

ü  Berakhirnya kewajiban pajak subjektif
1.    Subjek pajak orang pribadi
a.         Bagi subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
b.        Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan di Indonesia
c.         Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia
d.        Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidal ;agi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
2.    Subjek pajak badan
a.         Bagi subjek pajak danan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia,
b.        Bagi subjek badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saaat badan tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3.    Subjek pajak warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli warisnya masing-masing, dan sejak saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban pajaknya kepada para ahli warisnya.
*      Subjek Pajak PPh pasal 21
Subyek PPh 21 adalah penerima penghasilan yang dipotong oleh:
a.         Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oeh pegawai atau bukan pegawai
b.        Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayara lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
c.         Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pension dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
d.        Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
e.         Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanan suatu kegiatan

*        Subyek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPN-PPnBM)
1.        Subyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subyek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
2.        Subyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.

*        Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
Subyek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau, memperoleh manfaat atas bumi dan /atau, memiliki atau menguasai bangunan; dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
                               
*        Subyek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subyek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
            
2.2         OBJEK PAJAK
2.2.1 Pengertian Objek Pajak
Mengenai apa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Pada prinsipnya segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya :
a.         Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu; memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi ;
b.        Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung ;
c.         Peristiwa : kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak,

2.2.2 Macam – Macam Objek Pajak
1.    Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Objek PPh adalah penghasilan itu sendiri,. Penghasilan sebagai objek pajak PPh diartikan secara luas yaitu “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut ketentuan UU No.7 Tahun 1983 yang telah diperbaharui oleh UU No.36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 yang termasuk dalam penghasilan adalah :
a.         Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,
b.        Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,
c.         Laba usaha,
d.        Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta,
e.         Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,
f.         Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan   pengembalian utang,
g.        Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen daari asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,
h.        Royalty atau imbalan atas penggunaan hak,
i.          Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
j.          Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,
k.        Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah,
l.          Keuntungan selisih kurs mata uang asing,
m.      Karena penilaian kembali aktiva,
n.        Premi asuransi,
o.        Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
p.        Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,
q.        Penghasilan dari usaha berbasis syariah,
r.          Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengtur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
s.         Surplus Bank Indonesia.

2. Objek pajak PPN
Objek pajak PPN sesuai dengan pasal 4 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 adalah :
a.         Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat :
Ø   Barang berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan   merupakan barang kena pajak
Ø   Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
Ø   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau  pekerjaannya.
b.        Impor barang kena pajak
c.         Penyeraan barang kena pajak yang dilakuka di dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat :
1.        Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
2.        Penyerahan yang dilakukan harus di dalam daerah pabean
3.        Penyerahan yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d.        Pemanfaatan barang kena pajak tidak brwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e.         Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
f.         Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
g.        Objek PPN sesuai dengan pasal 16 c UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telaha diuah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau pihak lain.
h.        Objek PPN berdasar pasal 16 D UU No. 8 tahun 1984 yang sebagaimana telah diubah terakhir degan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan  
                        
3.        Objek pajak PPn-BM
Menurut pasal 5 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah  terakhirdengan UU No. 18 tahun 2000 yang termasuk objek PPn BM adalah :
a.         Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.        Impor barang yang kena pajak yang tergolong mewah.

4.        Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian bumi disini adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditananm atau dilekatkan secara tetap pada tansh atau perairan. Termasuk dalam bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah :
1.        Bangunan tempat tinggal (rumah)
2.        Gedung kantor
3.        Hotel
4.        Pabrik
5.        Jalan lingkungan pabrik dan emplasemennya
6.        Kolam Renang
7.        Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, juga pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
a.         Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
b.        Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
c.         Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak
d.        Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e.         Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

5.    Objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang meliputi :
a.         Pemindahan hak karena :
1.    Jual beli
2.        Tukar menukar
3.        Hibah
4.        Hibah wasiat
5.        Waris
6.        Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7.        Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
8.        Penunjukan pembeli dalam lelang,
9.        Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
10.    Penggabungan usaha,
11.    Peleburan usaha,
12.    Pemekaran usaha,
13.    Hadiah.
b.    Pemberian hak baru karena :
1.             kelanjutan pelepasan hak,
2.             di luar pelepasan hak

Adapun yang dimaksud hak atas tanah diantaranya adalah :
a.    hak milik,
b.    hak guna usaha,
c.    hak guna bangunan,
d.    hak pakai,
e.    hak milik atas satuan rumah susun,
f.     hak pengelolaan.

6.    Objek pajak Bea Materai
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah :
1.        Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
2.        Akta-akta notaris termasuk salinannya
3.        Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya
4.        Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a.    Yang menyebutkan penerimaan uang
b.    Yang menyarankan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
c.    Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
d.   Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan,
5.        Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek,
6.        Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannnya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

Sedangkan yang tidak dikenakan Bea Materai adalah:
a.       Dokumen yang berupa :
1.    Surat penyimpanan barang
2.    Konosemen
3.    Surat angkutan penumpang dan barang
4.    Keterangan pemindahan
5.    Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
6.    Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman
7.    Segala bentuk ijazah
8.    Tanda terima gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran tersebut.
BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh perlindungan. Jadi penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara.
Subjek pajak adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan objek pajak adalah segala sesuatu yang yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak.

3.2   Saran
Penghasilan negara terbesar adalah dari pajak. Pajak memiliki perana penting dalam pembangunan suatu negara khususnya Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dikelola dengan baik dan benar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Selain itu juga para wajib pajak harus rutin dalam membayar pajak demi tercapainya pembangunan dan pertumbuhan  ekonomi bangsa Indonesia.











DAFTAR PUSTAKA

1.        H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo
2.        Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta
3.        http:// DATA KULIAH/AJ/perpajakan/Perpajakan-Subyek-Dan-Objek-Pajak.htm